Sosialisasi ‘Stop Rokok Ilegal’ Melalui Pemasangan Spanduk
Sebagai upaya untuk meminimalkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sinjai, Bagian Perokonomian dan SDA Setdakab Sinjai melakukan sosialisasi dengan pemasangan spanduk “Stop Rokok Ilegal” dibeberapa pasar yang ada di Kabupaten Sinjai.
Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia, baik itu berasal dari produk dalam negeri mupun impor yang tidak mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia. Jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai dengan Undang-Undang Cukai Rokok Nomor 39 tahun 2007.