Stop Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Sinjai

Rokok ilegal dapat dikenali berdasarkan ciri cirinya antara lain, rokok polos yang tidak dilekati pita cukai.

Perlu diingat bahwa pemalsuan dan kecurangan penjualan Barang Kena Cukai ada hukum pidana nya, lho !

Sinergi dengan berbagai pihak terkait, serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal terus dibangun agar Gempur Rokok Ilegal terlaksana dengan optimal.

Mari bersama kita Gempur Rokok Ilegal 👊 dengan menyampaikan informasi terkait peredaran rokok ilegal disekitar kita dengan menghubungi Kantor Bea Cukai terdekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *