Tupoksi

TUPOKSI BAGIAN PEREKONOMIAN DAN SDA

 

FUNGSI BAGIAN PEREKONOMIAN DAN SDA

Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepala Bagian Administrasi Perekonomian, mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan di bidang Kebijakan Ekonomi, Investasi dan Badan Usaha Milik Daerah, Bidang Pertanian, Bidang Perdagangan, Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral serta Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja;
  2. Perumusan kebijakan di bidang bidang Kebijakan Ekonomi, Investasi dan Badan Usaha Milik Daerah, Bidang Pertanian, Bidang Perdagangan, Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral serta Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja;
  3. Pelaksanaan koordinasi di bidang bidang Kebijakan Ekonomi, Investasi dan Badan Usaha Milik Daerah, Bidang Pertanian, Bidang Perdagangan, Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral serta Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja;
  4. Pelaksanaan kegiatan bidang Kebijakan Ekonomi, Investasi dan Badan Usaha Milik Daerah, Bidang Pertanian, Bidang Perdagangan, Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral serta Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Kebijakan Ekonomi, Investasi dan Badan Usaha Milik Daerah, Bidang Pertanian, Bidang Perdagangan, Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral serta Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja;
  6. Pelaksanaan administrasi bidang perekonomian; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.

TUGAS POKOK BAGIAN PEREKONOMIAN DAN SDA MELIPUTI :

  1. Merumuskan kebijakan di bidang Kebijakan Ekonomi, Investasi dan Badan Usaha Milik Daerah, Bidang Pertanian, Bidang Perdagangan, Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral serta Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja;
  2. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan bidang Kebijakan Ekonomi, Investasi dan Badan Usaha Milik Daerah, Bidang Pertanian, Bidang Perdagangan, Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral serta Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja;
  3. Melaksanakan koordinasi di bidang Kebijakan Ekonomi, Investasi dan Badan Usaha Milik Daerah, Bidang Pertanian, Bidang Perdagangan, Perindus trian dan Energi Sumber Daya Mineral serta Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja;
  4. Melaksanakan penataan administrasi bidang Kebijakan Ekonomi, Investasi dan Badan Usaha Milik Daerah, Bidang Pertanian, Bidang Perdagangan, Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral serta Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja;
  5. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan bidang Kebijakan Ekonomi, Investasi dan Badan Usaha Milik Daerah, Bidang Pertanian, Bidang Perdagangan, Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral serta Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah  dan Tenaga Kerja;
  6. Melaksanakan administrasi bidang perekonomian; dan
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.